Sasar Warung Kecil, Pengedar Upal di Lamsel Ternyata Pasutri
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Barang bukti upal keseluruhan mencapai Rp4,75 juta dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 32 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 31 lembar serta uang asli hasil pengembalian dari belanja upal sebesar Rp485 ribu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Harap berhati-hati dan harus lebih teliti lagi dalam bertransaksi, apalagi menjelang bulan suci Ramadan, tidak menutup kemungkinan marak terjadinya peredaran upal untuk berbelanja," pesan Kapolres. (*)
Pasutri
Pengedar Upal
warung kecil
Polres Lamsel
AKBP Yusriandi Yusrin
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
