Sasar Warung Kecil, Pengedar Upal di Lamsel Ternyata Pasutri

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

23 Januari 2025 12:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat menginterogasi pasutri pengedar upal. Foto Humas Polres
Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat menginterogasi pasutri pengedar upal. Foto Humas Polres

Barang bukti upal keseluruhan mencapai Rp4,75 juta dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 32 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 31 lembar serta uang asli hasil pengembalian dari belanja upal sebesar Rp485 ribu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Harap berhati-hati dan harus lebih teliti lagi dalam bertransaksi, apalagi menjelang bulan suci Ramadan, tidak menutup kemungkinan marak terjadinya peredaran upal untuk berbelanja," pesan Kapolres. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pasutri

Pengedar Upal

warung kecil

Polres Lamsel

AKBP Yusriandi Yusrin

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya