Sembunyi! Pembunuh Sadis Ditangkap Tim Gabungan Kurang dari 12 Jam

Arya Besari

Arya Besari

Lampung Barat

1 Maret 2026 08:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Pelaku pembunuhan di Lambar berhasil diamankan aparat Satreskrim Polres Lambar usai ditangkap di Kota Prabumulih, Sumsel (Poto/Ist)
Rilis ID
Pelaku pembunuhan di Lambar berhasil diamankan aparat Satreskrim Polres Lambar usai ditangkap di Kota Prabumulih, Sumsel (Poto/Ist)

RILISID, Lampung Barat — Aksi pembunuhan sadis yang menewaskan Resa Anggara Saputra (25) warga Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), akhirnya terungkap. 

Tak sampai 12 jam setelah kejadian, tersangka berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 23.55 WIB oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bersama UKL Reskrim Polsek Balik Bukit.

Tersangka diketahui bernama Muhammad Alim bin Darwis (24), warga Prabumulih.

Ia diduga menghabisi korban dengan cara menembak menggunakan senapan angin, lalu menyerangnya dengan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira S.H., M.H mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Setiwang, Pekon Jagaraga saat korban tengah membersihkan rumput di kebun.

Tak lama kemudian, ayah korban yang berada sekitar 100 meter dari lokasi mendengar suara tembakan.

Suara mesin potong rumput yang sebelumnya terdengar pun mendadak berhenti.

“Ketika dihampiri, korban sudah tergeletak dengan luka serius di bagian leher,” kata Iptu Rudy Saat di hubungi via WhatsApp, Minggu (1/3/2026).

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka tembak di dekat telinga kanan korban serta luka terbuka di bagian leher.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

PembunuhanLambar

LampungBarat

Tekab308

PolresLampungBarat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya