Sadis! Dendam 6 Tahun, Tersangka Pembunuhan di Lambar Terancam Hukuman Mati
Arya Besari
Lampung Barat
Laporan awal diterima Polsek setempat dan segera diteruskan ke Polres.
Tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial MA, warga Prabumulih, Sumatera Selatan.
Menurut Kapolres, setelah identitas pelaku dikantongi, aparat segera mempersempit ruang geraknya.
Tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan.
“Melalui koordinasi lintas wilayah dan pendekatan terhadap keluarga, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Prabumulih Timur tanpa perlawanan,” ujar Samsu Wirman.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepasang sepatu boot, senapan angin, sebilah golok, serta pakaian korban saat kejadian.
Terkait motif, penyidik masih mendalami keterangan tersangka. Berdasarkan pengakuan awal, pelaku mengaku menyimpan dendam sejak 2020.
Ia merasa pernah terancam oleh korban saat berada di kebun.
Namun demikian, Kapolres menegaskan bahwa keterangan tersebut masih sebatas pengakuan dan akan diuji melalui proses penyidikan lebih lanjut serta pembuktian secara ilmiah.
PembunuhanSukau
LampungBarat
PolresLampungBarat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
