Sadis! Dendam 6 Tahun, Tersangka Pembunuhan di Lambar Terancam Hukuman Mati

Arya Besari

Arya Besari

Lampung Barat

2 Maret 2026 14:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan pemuda di Kecamatan Sukau (Poto/Arya Rilis.id)
Rilis ID
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan pemuda di Kecamatan Sukau (Poto/Arya Rilis.id)

Laporan awal diterima Polsek setempat dan segera diteruskan ke Polres.

Tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial MA, warga Prabumulih, Sumatera Selatan.

Menurut Kapolres, setelah identitas pelaku dikantongi, aparat segera mempersempit ruang geraknya. 

Tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan.

“Melalui koordinasi lintas wilayah dan pendekatan terhadap keluarga, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Prabumulih Timur tanpa perlawanan,” ujar Samsu Wirman.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepasang sepatu boot, senapan angin, sebilah golok, serta pakaian korban saat kejadian.

Terkait motif, penyidik masih mendalami keterangan tersangka. Berdasarkan pengakuan awal, pelaku mengaku menyimpan dendam sejak 2020.

Ia merasa pernah terancam oleh korban saat berada di kebun.

Namun demikian, Kapolres menegaskan bahwa keterangan tersebut masih sebatas pengakuan dan akan diuji melalui proses penyidikan lebih lanjut serta pembuktian secara ilmiah.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

PembunuhanSukau

LampungBarat

PolresLampungBarat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya