Sadis! Dendam 6 Tahun, Tersangka Pembunuhan di Lambar Terancam Hukuman Mati

Arya Besari

Arya Besari

Lampung Barat

2 Maret 2026 14:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan pemuda di Kecamatan Sukau (Poto/Arya Rilis.id)
Rilis ID
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan pemuda di Kecamatan Sukau (Poto/Arya Rilis.id)

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

PembunuhanSukau

LampungBarat

PolresLampungBarat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya