Sadis! Dendam 6 Tahun, Tersangka Pembunuhan di Lambar Terancam Hukuman Mati
Arya Besari
Lampung Barat
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. (*)
PembunuhanSukau
LampungBarat
PolresLampungBarat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
