Sadis! Dendam 6 Tahun, Tersangka Pembunuhan di Lambar Terancam Hukuman Mati

Arya Besari

Arya Besari

Lampung Barat

2 Maret 2026 14:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan pemuda di Kecamatan Sukau (Poto/Arya Rilis.id)
Rilis ID
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan pemuda di Kecamatan Sukau (Poto/Arya Rilis.id)

RILISID, Lampung Barat — Dendam lama yang disebut-sebut telah dipendam sejak enam tahun lalu berujung tragis yang membuat kematian Resa (25), warga Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, harus kehilangan nyawa di kebun saat bekerja bersama ayahnya, Jumat (28/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres setempat, Senin (2/3/2026).

Pagi itu, sekitar pukul 07.00 WIB, korban berangkat ke kebun bersama ayahnya seperti biasa.

Keduanya bekerja di lahan yang sama, namun terpisah jarak kurang lebih 100 meter.

Korban mengoperasikan mesin pemotong rumput, sementara sang ayah berada di titik lain.

Menjelang tengah hari, suara mesin rumput yang sebelumnya terdengar tiba-tiba menghilang.

Merasa ada yang tidak beres, ayah korban bergegas menghampiri lokasi tempat anaknya bekerja.

Setibanya di sana, ia mendapati Resa telah tergeletak tak bernyawa.

Sepeda motor korban juga tidak berada di tempat. Temuan itu sontak memicu kepanikan.

Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

PembunuhanSukau

LampungBarat

PolresLampungBarat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya