Rugikan Korban Belasan Juta, Dua Pembobol Toko Cat Dibekuk Timsus Sikat Polres Lamsel

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

30 Januari 2025 17:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi Pers terkait aksi pencurian. Foto Humas Polres
Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi Pers terkait aksi pencurian. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Tindak pidana pencurian di Toko Cat Panca Warna, berhasil diungkap Tim Khusus (Timsus) Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan (Lamsel).

Kedua tersangkanya SO (48) dan RAM (28), diamankan saat berada di rumahnya masing-masing yang berada di wilayah Kalianda dengan sejumlah barang bukti yang cukup banyak. 

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers mengatakan, berbagai macam barang curian yang diamankan dari tangan kedua tersangka yakni cat berbagai merek, cairan pembersih, serta perangkat alat pengecatan. 

"Akibat pencurian tersebut, korban menglami kerugian diperkirakan mencapai Rp12,7 juta,” ungkap Kapolres, Kamis (30/1/2025)..

AKBP Yusriandi Yusrin menambahkan, kedua tersangka dalam melakukan pencurian dengan cara membobol toko pada hari Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 00.44 WIB. 

Mereka mendongkel pintu toko dan merusak tiga kamera CCTV yang terpasang di dalamnya agar tidak terekam. 

Setelah itu, dengan leluasa menggasak berbagai barang, termasuk puluhan kaleng cat, kit poles bodi mobil, tiner, cat pilok, serta berbagai alat pengecatan lainnya. 

"Keduanya dijerat asal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara," pungkas AKBP Yusriandi Yusrin. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri cat

rugikan Korban

polres Lamsel

Timsus sikat

dua warga kalianda

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya