Renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi, Kejari Lampura Panggil Belasan Saksi

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

10 Januari 2025 18:27 WIB
Hukum | Rilis ID
RSUD Ryacudu Kotabumi diperiksa Kejaksaan Tinggi., foto : Riski Andresa
Rilis ID
RSUD Ryacudu Kotabumi diperiksa Kejaksaan Tinggi., foto : Riski Andresa

RILISID, Lampung Utara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) memeriksa 15 orang saksi terkait pekerjaan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi yang menelan anggaran mencapai Rp2,3 miliar dari tiga pekerjaan, Jumat (10/1/2025).

Kepala Seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Lampura Muhammad Azhari Tanjung menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan pekerjaan renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi, berdasarkan laporan dari masyarakat dan statusnya masih dalam penyidikan.

"Proses penyidikan sedang berjalan, dan dari pengumpulan keterangan para saksi, setidaknya 15 orang saksi sudah kita panggil dari pihak Perusahaan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah Ryacudu dan masih ada beberapa orang yang akan dipanggil," kasi Kasi Pidsus.

Pengumpulan dokumen barang bukti lain menurut Muhammad Azhari Tanjung sedang dalam proses, seperti meminta keterangan ahli kontruksi dan perhitungan kerugian negara dari pihak auditor dari tiga pekerjaan renovasi bangunan, ruang penyakit dengan pagu Rp1,2 miliar, ruang kebidanan Rp945 juta dan ruang Icu Rp227 juta yang bersumber dari APBD Perubahan tahun 2022.

Dari data LPSE, pekerjaan renovasi di RSUD dikerjakan oleh tiga perusahaan pemenang tender yaitu CV Enzi Jaya, CV Putera Bersaudara dan CV Ratu Mulia Perdana.

"Kami tidak mau gegabah atau terburu-buru dalam menangani beberapa perkara dan menetapkan tersangka. Semua proses dan tahapan,  membutuhkan waktu untuk pembuktian adanya perbuatan melawan hukum atau tidak," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Renovasi

RSUD Ryacudu Kotabumi

Kejari Lampura

panggil belasan saksi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya