Rekor! Terdakwa Korupsi PDAM Dituntut 24 Tahun, PH: Mungkin Salah Tulis Angka
Gueade
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Sidang lanjutan kasus korupsi PDAM Way Rilau digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (28/5/2025).
Agendanya adalah mendengar pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa Daniel Sandjaya, yang disampaikan Penasihat Hukum (PH) Heri Hidayat.
Heri dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Heri Hidayat & Partners menyatakan, tuntutan jaksa seharusnya ditolak oleh majelis hakim.
Baca Juga:
Sebab, tuntutan bertentangan dengan Pasal 12 ayat (4) KUHP, yang menyatakan pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Heri menyatakan pidana pokok dan tambahan, semestinya tidak melebihi 20 tahun dalam satu putusan.
Sementara, terdakwa dituntut penjara 13,5 tahun ditambah denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Baca Juga:
Selain itu, terdakwa dituntut untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp17 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara 10 tahun 5 bulan.
Menurut Heri, jika dikalkulasikan total tuntutan jaksa mencapai 24 tahun lebih.
"Sepertinya ini rekor tuntutan tertinggi dalam kasus korupsi. Jaksa penuntut mungkin salah tulis angka dalam tuntutan tersebut," ujar Heri.
Selain itu, dalam pledoi PH menyoroti kedudukan hukum terdakwa.
PDAM Way Rilau
Korupsi
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
