Tepuk Jidat! Proyek SPAM PDAM Way Rilau Merugi Rp12 Miliar Lebih

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

27 Januari 2022 17:14 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kunjungan anggota Komisi V DPR RI ke proyek SPAM PDAM Way Rilau, Kamis (27/1/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kunjungan anggota Komisi V DPR RI ke proyek SPAM PDAM Way Rilau, Kamis (27/1/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Proyek Strategis Nasional Sistem Penyediaan Air Minum (PSN SPAM) yang diinisiasi PDAM Way Rilau bekerjasama dengan PT Adhya Tirta Lampung (PT ATL) ternyata merugi. 

Angka kerugian proyek Pemerintah Kota Bandarlampung dan Pemerintah Pusat ini sangat besar, mencapai Rp12,787 miliar pada tahun 2021.

Padahal, nilai investasi yang dikucurkan termasuk fantastis Rp1,3 triliun. Modal awal PT ATL Rp485 miliar untuk sarana produksi dan pipa transmisi dan APBN Rp559 miliar untuk Viability Gap Found (VGF/dukungan kelayakan) dan pembangunan jaringan distribusi utama dan pembagi.

Lalu, Pemerintah Kota Bandarlampung Rp150 miliar untuk pembangunan jaringan distribusi tersier. Sementara, PDAM mengeluarkan anggaran penyambungan sambungan rumah Rp131 miliar.

Data yang diterima Rilis.id Lampung ditemukan sejumlah permasalahan dalam pengerjaan proyek tersebut. Di antaranya:

1. Pemasangan sambungan rumah (SR) oleh PDAM Way Rilau tidak berjalan sesuai rencana karena keterlibatan pemasangan dalam pembangunan jaringan perpipaan. 

2. Tahun pertama target pemasangan 14.000 SR hanya terealisasi 4.934 SR atau 35 persen. 

3. Tahun pertama tagihan Air Curah per bulan mencapai Rp2 miliar dan terbayar Rp500 juta. 

4. Tahun kedua tagihan Air Curah per bulan bertambah mencapai Rp3,6 miliar. 

5. Sampai Desember 2021, total tagihan Air Curah sebesar Rp26,939 miliar dan baru terbayar oleh PDAM Way Rilau Rp5,1 miliar. Artinya, terutang Rp21,834 miliar. 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Proyek SPAM

PDAM

Way Rilau

rugi

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya