Rekor! Terdakwa Korupsi PDAM Dituntut 24 Tahun, PH: Mungkin Salah Tulis Angka
Gueade
Bandar Lampung
Secara legal formil hukum perseroan terbatas, terdakwa bukan owner dari PT Kartika Ekayasa, perusahaan yang mengerjakan proyek PDAM.
Terdakwa juga tidak dapat dikatakan sebagai beneficial owner/BO (penerima manfaat). Karena, BO belum diatur secara tegas dalam peraturan tentang tindak pidana korupsi.
BO secara legal baru diatur dalam Perpres 13 tahun 2018 terkait tindak pidana pencucian uang dan terorisme.
Karena itu, jika terdakwa dinyatakan sebagai owner atau BO, tentu saja bertentangan dengan asal legalitas. Yaitu prinsip hukum yang menegaskan bahwa suatu tindakan hanya dapat dikenakan hukuman pidana jika telah secara jelas diatur sebagai perbuatan pidana dalam perundang-undangan yang berlaku sebelum tindakan dilakukan.
Selain itu disoroti juga keadaan memaksa (overmatch/force majeure).
Inti kasus ini mencuat awalnya karena tidak terselesaikannya pekerjaan 100 persen.
Penyedia barang/jasa mengajukan penghentian proyek dalam progres 83 persen. Ini karena PDAM tidak ada dana untuk membiayai kelanjutan proyek akibat refocusing dana untuk penanggulangan Covid-19.
Dalam konteks hukum pidana, overmacht adalah alasan penghapus pidana. Artinya, tindakan yang dilakukan karena overmacht tidak dapat dihukum,
Dalam konteks hukum perdata, overmacht dapat digunakan untuk menjelaskan keadaan di mana seseorang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam suatu perjanjian karena keadaan di luar kekuasaannya.
Menurut Pasal 48 KUHP, orang yang melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dapat dipidana.
PDAM Way Rilau
Korupsi
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
