Rekor! Terdakwa Korupsi PDAM Dituntut 24 Tahun, PH: Mungkin Salah Tulis Angka

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

28 Mei 2025 21:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang korupsi PDAM Way Rilau di PN Tanjung Karang, Rabu (28/5/2025). Foto: ist
Rilis ID
Suasana sidang korupsi PDAM Way Rilau di PN Tanjung Karang, Rabu (28/5/2025). Foto: ist

Hal terakhir yang disoroti adalah kerugian negara Rp19,8 miliar. Penuntut terkesan memaksakan agar kerugian negara terlihat fantastis.

"Padahal kerugian negara tersebut dihitung oleh akuntan publik didasarkan pada perhitungan ahli teknik yang 'belum final'," papar Heri. 

Kerugian negara tersebut juga tidak menghitung nilai pipa dan aksesoris yang telah dikembalikan oleh penyedia barang/jasa kepada PDAM.

"Menurut perkiraan kami nilainya mencapai Rp21 miliar. Misal harga pipa itu dihitung, maka kerugian negara pasti nihil," imbuhnya.

Sebab itu, Heri menyebut hal ini agak rancu. Pipa tidak terpasang dihitung kerugian negara, tapi pipa dipakai oleh PDAM Way Rilau untuk melanjutkan pekerjaan proyek yang sama.

"Jadi PDAM pakai pipa gratis dong?" Sindirnya

Atas beberapa hal tersebut, maka dalam pledoi PH meminta pengadilan untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer dan subsider penuntut. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

PDAM Way Rilau

Korupsi

Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya