Puluhan Perkara Inkrah, Kejari Lamsel Musnahkan Sabu hingga Senpi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Sebanyak 82 perkara yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), dinyatakan telah mendapatkan putusan hukum tetap (inckrah) oleh Pengadilan.
Terkait barang bukti yang ada di perkara tersebut, Korps Adhyaksa melakukan pemusnahan dengan disaksikan pejabat penting di Bumi Ragom Mufakat, Rabu (19/11/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 2.617,66 gram, ganja seberat 172.636,24 gram, pil eksrtasi, pupuk, uang palsu, pakaian, kunci letter T, senjata api (Senpi), senjata tajam (Sajam) dan handphone..
Kajari Lamsel Suci Wijayanti mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum telah berkekuatan hukum tetap periode Juni-Oktober 2025 bernilai sekitar Rp32 miliar.
Untuk narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender, sedangkan senpi dan sajam dipotong-potong menggunakan alat pemotong besi.
"Terakhir, ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Kajari.
Wakil Bupati Lamsel M. Syaiful Anwar, menyampaikan apresiasi atas kegiatan pemusnahan barang bukti hasil yang ditangani pihak kejaksaan.
"Bila kita cermati, ini bagian dari rantai panjang upaya menjaga ketertiban, keselamatan dan masa depan masyarakat Lamsel," kata Syaiful.
Syaiful menegaskan, hukum harus ditegakkan dengan tegas, adil, dan tanpa pandang bulu, sedangkan pemahaman, edukasi, pembinaan adalah benteng berikutnya.
"Lamsel harus menjadi tempat dimana hukum dihormati, masyarakat merasa aman, generasi muda terlindungi dan pemerintah bekerja dengan keberanian dan kecerdasan," pungkasnya. (*)
Inkrah
pemusnahan
barang bukti
Kejari Lamsel
Syaiful Anwar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
