Pulang ke Rumah, Buronan Polres Lamsel Diringkus Jatanras
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Selama satu tahun menjadi buronan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diungkap.
Pria berinisial DE warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, diringkus saat pulang dirumahnya tanpa perlawanan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Lamsel.
Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, tersangka bersama rekannya S (Narapidana kasus lain-red) melakukan aksinya di rumah korban Sri Wahyuni pada tanggal 4 Maret 2024 sekitar pukul 04.30 WIB.
Tersangka DE berperan mengawasi situasi dari luar rumah dengan sepeda motor, sementara rekannya S masuk melalui pintu dapur yang dicongkel.
Setelah di dalam rumah, S kemudian mendobrak pintu kamar korban dan langsung mencekik leher korban.
Tak hanya itu, S juga menodongkan obeng ke perut korban sambil memaksa menyerahkan barang berharga.
"Korban tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut," ujar Kasat Reskrim, Kamis (4/9/2025).
Dari rumah korban, S berhasil membawa kabur perhiasan emas berupa kalung dan cincin seberat 15 gram, uang tunai sekitar Rp20 juta lebih, sebuah tas berisi dua dompet berisi uang Rp5,5 juta dan surat-surat penting, serta satu unit handphone Vivo Y21A.
Untuk menghindari dari kejaran polisi, tersangka DE selama lebih dari setahun berpindah-pindah tempat tinggal.
Dihadapan penyidik, DE mengaku berperan sebagai pencari target dan pengawas situasi.
Buronan
pulang ke rumah
Jatanras
Satreskrim
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
