PTPN I Regional 7 Sukses Kawal Keadilan Restoratif Kakek Mujiran dan Nurwahid
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Upaya penyelesaian perkara Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla dengan terdakwa Mujiran dan Nur Wahid membuahkan hasil positif.
Korban dalam perkara ini, PTPN I Regional 7, berhasil mengawal tercapainya kesepakatan perdamaian dengan kedua terdakwa yang terseret kasus penggelapan getah karet di Kebun Bergen, Lampung Selatan.
Kasus tersebut sebelumnya bergulir di pengadilan. Dalam sidang Restorative Justice (RJ) yang diajukan para terdakwa, keduanya mengakui telah melakukan pencurian getah karet di area kebun milik PTPN I Regional 7.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (10/6/2026), Mujiran dan Nur Wahid secara terbuka menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
"Saya mengakui kesalahan telah mencuri di kebun PTPN dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Bila melakukan kembali perbuatan ini, saya siap dihukum," ujar salah satu terdakwa di hadapan majelis hakim.
Kedua terdakwa juga menyampaikan terima kasih kepada PTPN I Regional 7 dan secara khusus meminta maaf kepada manajemen PTPN I Regional 7 Kebun Bergen.
"Kami berterima kasih kepada PTPN I Regional 7 karena telah memberi kesempatan untuk berdamai. Ke depan kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," tambah terdakwa.
Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Muhammad Agung Nugraha, menjelaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif dalam perkara ini mengacu pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena perkara telah memasuki tahap pemeriksaan di persidangan.
"Mekanisme keadilan restoratif tetap dapat diajukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur secara spesifik penerapannya. Karena perkara ini sudah masuk dalam proses persidangan, maka kita menghormati proses peradilan yang sedang berjalan," jelas Muhammad Agung Nugraha.
Ia berharap pada agenda sidang berikutnya jaksa penuntut umum dapat menyampaikan tuntutan dengan mempertimbangkan adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak.
PTPN 1
pengadilan Kalianda
Restoratif Justice
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
