Pencuri Sepeda Motor di Area Persawahan Ditangkap Warga Pasir Sakti

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

9 Juni 2026 20:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencuri sepeda motor di area persawahan ditangkap warga Pasir Sakti. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pencuri sepeda motor di area persawahan ditangkap warga Pasir Sakti. Foto istimewa

RILISID, Lampung Timur — Seorang pencuri sepeda motor di area persawahan Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.

Tersangkanya berinisial HE (36) merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Kapolsek Pasir Sakti AKP Mardian mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, membenarkan peristiwa yang terjadi pada hari Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Menurut Kapolsek, anggota yang menerima laporan dari warga langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

"Iya, anggota mendapati seorang pria yang telah diamankan warga dan dibawa ke Mapolsek," kata Kapolsek, Selasa (9/6/2026).

Hasil pemeriksaan awal di lokasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban dan mengalami kerusakan tidak jauh dari lokasi kejadian.

Karena tidak dapat melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan tersebut, tersangka kemudian meninggalkan sepeda motor dan melarikan diri dengan berjalan kaki menuju arah Kecamatan Jabung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri sepeda motor

area persawahan

ditangkap warga

Polsek Pasir Sakti

Polres Lampung Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya