Pencuri Yamaha WR 155 di Kota Agung Terancam 7 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kota Agung.
Tersangka berinisial YW (21) warga Kelurahan Pasar Madang, berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Kuripan pada hari Senin (8/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka YW dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dari laporan korban terkait hilangnya sepeda motor Yamaha WR 155 pada hari Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai kendaraan tersebut, polisi mengarah kepada tersangka dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan yakni berupa satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 warna hitam, satu buah kunci kontak, satu lembar STNK, dan selembar surat keterangan leasing.
"Saat itu sepeda motor korban dititipkan kepada saudaranya dan parkir di samping rumah," kata Kapolsek, Selasa (9/6/2026).
Setelah motornya hilang, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp29 juta membuat laporan resmi ke Mapolsek untuk ditindak lanjuti.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari samping rumah korban saat situasi sedang sepi dan pemilik kendaraan berada di dalam rumah. (*)
Curanmor
Yamaha WR 155
Unit Reskrim Polsek Kota Agung
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
