Gerebek Sarang Transaksi Narkoba, Polisi Amankan Sabu hingga Senpi Rakitan
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
RILISID, Tulang Bawang — Penggerebekan di sebuah rumah kontrakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, berhasil mengamankan satu orang berinisal Fad (31), Minggu (31/05/2026) sekira pukul 23.00 WIB.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menemukan paket sabu siap edar seberat 1,2 gram, handphone, alat hisap dan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan warna silver lengkap dengan amunisi yang tersimpan rapi di atas meja dekat tersangka.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah diwakili Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah menegaskan, penangkapan tersangka merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
Lokasi penangkapan tersangka di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, diduga merupakan sarang transaksi narkoba yang cukup meresahkan masyarakat.
"Pengungkapan ini sebagai komitmen nyata kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika yang merusak generasi bangsa,” kata Kasat Resnarkoba, Selasa (9/6/2026).
Satresnarkoba juga terus bergerak melakukan pengembangan untuk memburu bandar besar yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang cukup berat. (*)
Gerebek Rumah Kontrakan
Sarang Transaksi Narkoba
Senpi Rakitan
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
