Kejari Way Kanan Terima Uang Denda Rp100 Juta dari Dua Terpidana Korupsi SPAM di Pakuan Ratu
RICO ANGGARA
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Pakuan Ratu I, Kabupaten Way Kanan, Tahun Anggaran 2016, telah memiliki kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang
Berdasarkan ari Putusan PN Tanjung Karang Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk dan Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk tanggal 20 Mei 2026, dua terpidana yakni (ZA) dan (EK), diwajibkan untuk membayar uang denda masing-masing sebesar Rp50 juta.
Berdasarkan putusan tersebut, terpidana melalui kuasa hukumnya menyerahkan uang denda sebesar Rp 100 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk disetorkan ke kas negara, Selasa (9/6/2026).
Kajari Way Kanan Mahmudin, S.H,.M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Ichsan Azwar, S.H.,M.H, membenarkan penyerahan uang denda sebagai wujud nyata dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langkah tersebut menurutnya sebagai bukti konkret komitmen Kejari Way Kanan dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi.
"Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemenjaraan badan, tetapi juga harus memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara demi kepentingan masyarakat secara luas," tegasnya.
Kejari Way Kanan juga akan terus mengawal dan menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, dan transparan. (*)
Kejari Way Kanan
terima uang denda
kasus korupsi SPAM
Pakuan Ratu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
