Kejari Way Kanan Terima Uang Denda Rp100 Juta dari Dua Terpidana Korupsi SPAM di Pakuan Ratu

RICO ANGGARA

RICO ANGGARA

Way Kanan

9 Juni 2026 18:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Pihak Kejari Way Kanan saat menerima uang denda dari dua terpidana kasus korupsi SPAM. Foto istimewa
Rilis ID
Pihak Kejari Way Kanan saat menerima uang denda dari dua terpidana kasus korupsi SPAM. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Pakuan Ratu I, Kabupaten Way Kanan, Tahun Anggaran 2016, telah memiliki kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang

Berdasarkan ari Putusan PN Tanjung Karang Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk dan Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk tanggal  20 Mei 2026, dua terpidana yakni (ZA) dan (EK), diwajibkan untuk membayar uang denda masing-masing sebesar Rp50 juta.

Berdasarkan putusan tersebut, terpidana melalui kuasa hukumnya menyerahkan uang denda sebesar Rp 100 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk disetorkan ke kas negara, Selasa (9/6/2026).

Kajari Way Kanan Mahmudin, S.H,.M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Ichsan Azwar, S.H.,M.H, membenarkan penyerahan uang denda sebagai wujud nyata dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Langkah tersebut menurutnya sebagai bukti konkret komitmen Kejari Way Kanan dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi.

"Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemenjaraan badan, tetapi juga harus memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara demi kepentingan masyarakat secara luas," tegasnya.

Kejari Way Kanan juga akan terus mengawal dan menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, dan transparan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kejari Way Kanan

terima uang denda

kasus korupsi SPAM

Pakuan Ratu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya