PTPN I Regional 7 Sukses Kawal Keadilan Restoratif Kakek Mujiran dan Nurwahid
Tampan Fernando
Bandar Lampung
"Harapannya, pada agenda selanjutnya JPU dapat menyampaikan tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan dengan tetap mempertimbangkan telah adanya kesepakatan perdamaian para pihak. Selanjutnya, majelis hakim dapat memberikan putusan yang sebijaksana mungkin kepada para terdakwa karena syarat administratif dan tata cara mekanisme keadilan restoratif telah terpenuhi," ujarnya.
Dalam surat perdamaian ditegaskan bahwa kesepakatan tersebut dibuat secara sukarela tanpa adanya paksaan maupun intimidasi. Para pihak juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif mengikuti seluruh tahapan persidangan dan tunduk pada putusan pengadilan. (*)
PTPN 1
pengadilan Kalianda
Restoratif Justice
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
