PTPN I Regional 7 Sukses Kawal Keadilan Restoratif Kakek Mujiran dan Nurwahid

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

10 Juni 2026 19:02 WIB
Hukum | Rilis ID
PTPN I Regional 7 Sukses Kawal Keadilan Restoratif Kakek Mujiran dan Nurwahid. Foto: Ist
Rilis ID
PTPN I Regional 7 Sukses Kawal Keadilan Restoratif Kakek Mujiran dan Nurwahid. Foto: Ist

"Harapannya, pada agenda selanjutnya JPU dapat menyampaikan tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan dengan tetap mempertimbangkan telah adanya kesepakatan perdamaian para pihak. Selanjutnya, majelis hakim dapat memberikan putusan yang sebijaksana mungkin kepada para terdakwa karena syarat administratif dan tata cara mekanisme keadilan restoratif telah terpenuhi," ujarnya.

Dalam surat perdamaian ditegaskan bahwa kesepakatan tersebut dibuat secara sukarela tanpa adanya paksaan maupun intimidasi. Para pihak juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif mengikuti seluruh tahapan persidangan dan tunduk pada putusan pengadilan. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

PTPN 1

pengadilan Kalianda

Restoratif Justice

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya