Pria Paruh Baya di Tiyuh Kibang Tri Jaya Diamankan Polisi Saat Pesta Sabu
Joni Efriadi
Tulang bawang barat
RILISID, Tulang bawang barat — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), mengamankan seorang pria paruh baya karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang, Rabu (7/1/2026) sekira pukul 23.30 WIB.
Pria tersebut berinisial EP (46) merupakan warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tubaba .
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K diwakili Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E, M.H, membenarkan terkait penangkapan tersebut oleh anggota Opsnal saat sedang ada pesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang dilapisi lakban berwarna hitam seberat 0,34 Gram, lima buah tabung kaca pirek, dua buah alat hisap (Bong).
Sebuah korek api gas, sebuah jarum, satu buah sumbu pembakar, satu buah sendok shabu, selang pipet, sebuah wadah kaleng merek vivan, sebuah wadah kaca yang didalamnya berisi 87 klip kecil kosong bekas pakai, satu unit handphone vivo y 1902 warna hitam dan sepeda motor merek Honda Revo.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba, Jumat (16/1/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkas AKP Samsi Rizal. (*)
Narkoba
sabu
di Tiyuh Kibang Tri Jaya
Tubaba
lamoung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
