Polres Tuba Bongkar Sindikat SKCK Palsu, Beraksi Sejak 2022
Gueade
Tulang Bawang
RILISID, Tulang Bawang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang mengungkap sindikat pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sindikat beranggotakan lima orang terdiri dari satu laki-laki berprofesi wiraswasta dan empat Ibu Rumah Tangga (IRT).
Tersangka lelaki adalah S als F (28), warga Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Sedangkan empat IRT yakni SA (22), warga Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah (Lamteng).
Lalu, EM (31), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).
Kemudian IP (28) dan YA (26), keduanya warga Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
S alias F berperan sebagai pembuat SKCK palsu menggunakan perangkat komputer, yang kemudian dijual seharga Rp50 ribu per SKCK.
Sementara, SA, EM, IP, dan YA berperan sebagai penjual SKCK palsu dengan harga bervariasi, mulai Rp125 ribu hingga Rp150 ribu per SKCK.
"SKCK palsu yang dibeli warga berbentuk portable document format (PDF)," ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan mewakili Kapolres Tuba, AKBP Yuliansyah, Sabtu (01/03/2025).
Sindikat ini memasarkan SKCK palsu kepada masyarakat lewat media sosial (medsos) Instagram (IG) dan Facebook (FB).
SKCK
sindikat
Tulang Bawang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
