Polres Tuba Bongkar Sindikat SKCK Palsu, Beraksi Sejak 2022
Gueade
Tulang Bawang
Sebelum transaksi, para tersangka sudah memberitahu bahwa SKCK yang dijual palsu.
"Aksi sindikat pemalsu SKCK ini sudah berlangsung sejak tahun 2022," papar perwira Alumni Akpol 2016 tersebut.
Kasat Reskrim menerangkan, lima tersangka ditangkap oleh petugas di tiga lokasi dan waktu berbeda.
Dua diamankan di wilayah Kabupaten Tuba, dua di Kabupaten OKI, dan satu di Kabupaten Karawang.
Kelima tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancamannya, pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Kedua, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (*)
SKCK
sindikat
Tulang Bawang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
