Terbanyak Curat, Polres Lampung Timur Ungkap Belasan Kasus Kriminal
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Prestasi gemilang dilakukan jajaran Polres Lampung Timur yang berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana kriminal di awal tahun 2025.
Dalam konferensi persnya, Rabu (12/2/2025), Kapolres AKBP Benny Prasetya didampingi pejabat utama, mengumumkan penangkapan 19 tersangka.
Kasus terbanyak yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 13 tersangka, satu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan lima kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Berbagai barang bukti berhasil diamankan termasuk tiga unit sepeda motor, kunci letter T, genset, pakaian, tas, dokumen kendaraan, topeng, alat-alat, kotak amal, dan uang tunai Rp 234 ribu.
Para tersangka curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,
Sedangkan tersangka curas dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Jelang bulan Ramadan, Kapolres Benny Prasetya mengimbau jajarannya untuk meningkatkan kinerja guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersinergi dengan kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas. (*)
Amankan Ramadan
Polres
Lampung Timur
Berhasil
Ungkap 19 Kasus
Kriminal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
