Polres Lamtim Bongkar Kasus Korupsi DD, Penculikan dan Pencurian Truk
Muklis
Lampung Timur
Pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No.17/2016 serta Pasal 328 KUHPidana,” ujar Kapolres. “Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Sementara, Kasus ketiga adalah pencurian kendaraan roda enam (truk) di dekat pabrik singkong PT. Bukit Kencana Mas, Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik.
Dua pelaku, MA dan MM, mengambil truk yang kuncinya masih menempel di kendaraan yang diparkir di jalan umum.
Polisi menyita barang bukti satu unit truk tahun 2004 warna kuning nomor polisi BE 8510 AB.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke‑3 dan ke‑4 KUHPidana dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun,” kata AKBP Heti.
Kapolres mengimbau kepada warga agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan. (*)
Polres
Lampung Timur
Konferensi Pers
Tiga Kasus
Kriminal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
