Polres Lamtim Bongkar Kasus Korupsi DD, Penculikan dan Pencurian Truk

Muklis

Muklis

Lampung Timur

5 Desember 2025 17:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Polres Lampung Timur Konferensi Pers, Ungkap Tiga Kasus
Rilis ID
Polres Lampung Timur Konferensi Pers, Ungkap Tiga Kasus

Pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No.17/2016 serta Pasal 328 KUHPidana,” ujar Kapolres. “Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Sementara, Kasus ketiga adalah pencurian kendaraan roda enam (truk) di dekat pabrik singkong PT. Bukit Kencana Mas, Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik. 

Dua pelaku, MA dan MM, mengambil truk yang kuncinya masih menempel di kendaraan yang diparkir di jalan umum.

Polisi menyita barang bukti satu unit truk tahun 2004 warna kuning nomor polisi BE 8510 AB.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke‑3 dan ke‑4 KUHPidana dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun,” kata AKBP Heti.

Kapolres mengimbau kepada warga agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres

Lampung Timur

Konferensi Pers

Tiga Kasus

Kriminal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya