Polres Lamtim Bongkar Kasus Korupsi DD, Penculikan dan Pencurian Truk
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Polres Lampung Timur (Lamtim), berhasil mengungkap tiga kasus kriminal serius yang selama ini dan meresahkan warga seperti korupsi Dana Desa (DD), penculikan disertai kekerasan seksual terhadap anak, dan pencurian truk.
Empat tersangka diamankan dalam pengungkapan yang dipaparkan langsung oleh Kapolres AKBP Heti Patmawati dalam konferensi pers di Aula Tribrata, Jumat (5/12/2025).
“Masing‑masing kasus menunjukkan keseriusan kita dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum,” kata AKBP Heti Patmawati
Seperti kasus Korupsi DD, nilai kerugian hampir Rp293 juta di Desa Bumi Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik.
Tim Tipidkor mengungkap bahwa Kepala Desa Bumi Mulyo Hermanto (H), diduga menggunakan sebagian DD TA 2023 untuk kepentingan pribadi sehingga sejumlah kegiatan tidak terealisasi.
Berdasarkan audit Inspektorat Lamtim, kerugian negara mencapai Rp292.638.500,00 dan polisi menyita bukti antara lain SK Kepala Desa, bundel APBDes Perubahan TA 2023, dokumen perencanaan DD, tiga bundel SPJ DD Tahap I-III, kuitansi pembayaran upah lapen Rp20 juta dan print out transaksi rekening Bank BRI.
Atas perbuatannya H dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor yang diubah UU No.20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar," imbuh AKBP Heti Patmawati.
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Braja Selebah dengan tersangka berinisial IB diduga memaksa membawa korban di bawah umur ke rumahnya dan mengancam akan membunuh jika korban melarikan diri.
Korban berada di rumah tersangka selama enam bulan dan mengalami kekerasan seksual dua kali.
Polisi mengamankan satu set pakaian korban sebagai barang bukti.
Polres
Lampung Timur
Konferensi Pers
Tiga Kasus
Kriminal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
