Polisi Amankan Pencuri di Lapak Jagung dari Pabrik Aci
Agus Pamintaher
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Kasus pencurian di sebuah lapak jagung di Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, berhasil diungkap Tekab 308 Presisi Polsek dengan menangkap satu orang tersangka
Pria berinisial UW, tanpa perlawanan diamankan saat berada di sebuah pabrik Aci yang berada di Desa Bangun Sari, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban kehilangan tas selempang warna abu-abu berisi satu unit handphone Realme Note 50 warna hitam, uang tunai sebesar Rp1.110.000 serta beberapa barang pribadi lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengambil tas milik korban yang diletakkan di samping pintu masuk lapak jagung, kemudian melarikan diri.
Tersangka mengaku, handphone hasil curian telah dibuang ke dalam kolam, sementara uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Petugas berhasil mengamankan satu buah tas selempang yang digunakan tersangka sebagai barang bukti," kata Kapolsek, Minggu (18/1/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
"Tersangka terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara," tegas AKP Dedi Yohanes. (*)
Pencuri
lapak jagung
pabrik Aci
Tekab 308 presisi
Polsek Gedong Tataan
Polres pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
