Polda Lampung Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Kekerasan Diksar Mahasiswa Unila
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung terus mengusut kasus dugaan kekerasan dalam kegiatan diksar Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) Universitas Lampung (Unila).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan, mengungkapkan tim penyidik telah memeriksa sebanyak 17 saksi. Terdiri dari 12 panitia diksar dan 5 orang peserta.
“Kami sudah memeriksa 12 orang. Kemarin kami juga memanggil dokter dari RS Bintang Amin untuk dimintai keterangan, dan hari ini beliau sudah hadir di Polda,” ujar Kompol Zaldi, Selasa (17/6/2025).
Penyidik juga akan memintai keterangan dokter dari RSUD Abdul Moeloek yang sebelumnya menangani Pratama Wijaya Kusuma, salah satu peserta diksar yang meninggal dunia diduga korban penganiayaan.
“Kami perlu mempelajari hasil diagnosis medis terkait riwayat kesehatan korban (Pratama) untuk melihat kemungkinan keterkaitannya dengan peristiwa itu,” jelasnya.
Penyidik juga akan meminta keterangan dari para senior dan alumni Mahepel guna menggali lebih dalam soal kegiatan Diksar yang berlangsung pada November 2024 itu.
Di sisi lain, Polda Lampung masih menunggu hasil investigasi internal Tim bentukan Rektorat Unila yang akan menjadi bahan tambahan dalam proses penyidikan di Polda.
“Hasil investigasi tim kampus akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidikan, termasuk dalam menentukan apakah perlu dilakukan ekshumasi atau peningkatan status perkara,” ungkapnya.
Sebelumnya, ibu almarhum Pratama, Wirna Wani telah melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut ke Polda Lampung pada Selasa (3/6/2025).
Wirna mengatakan, dugaan kekerasan yang menimpa putranya terjadi saat mengikuti kegiatan Diksar Mahepel di Desa Talang Mulyo, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.
Diksar Mahepel
mahasiswa Unila
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
