Pinjam Rp10 Juta untuk Beli Kijang Super, Pria di Lampung Timur Diduga Tipu Rekannya

Muklis

Muklis

Lampung Timur

12 Mei 2026 13:34 WIB
Hukum | Rilis ID
Pelaku Penipuan dan Penggelapan Warga Kecamatan Sekampung
Rilis ID
Pelaku Penipuan dan Penggelapan Warga Kecamatan Sekampung

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari melakukan serangkaian penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku dan mengumpulkan alat bukti. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan polisi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transfer dan satu buah rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batanghari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Penipuan

Penggelapan

Polsek Batanghari

Polres Lampung Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya