Pinjam Rp10 Juta untuk Beli Kijang Super, Pria di Lampung Timur Diduga Tipu Rekannya
Muklis
Lampung Timur
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari melakukan serangkaian penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku dan mengumpulkan alat bukti. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan polisi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transfer dan satu buah rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batanghari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.(*)
Penipuan
Penggelapan
Polsek Batanghari
Polres Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
