Pinjam Rp10 Juta untuk Beli Kijang Super, Pria di Lampung Timur Diduga Tipu Rekannya
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial P (49), warga Desa Hargo Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, diamankan polisi tanpa perlawanan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari IPTU Aidil Azqor menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin, 25 Januari 2026.
Saat itu, pelaku menghubungi korban dan meminta pinjaman uang sebesar Rp10 juta.
“Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membeli satu unit mobil Kijang Super dan dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu satu minggu,” ujar IPTU Aidil Azqor.
Tidak hanya menjanjikan pengembalian dana, pelaku juga menawarkan keuntungan kepada korban apabila mobil tersebut berhasil dijual kembali.
“Pelaku mengatakan kepada korban bahwa jika mobil itu laku terjual, keuntungan penjualan akan dibagi dua secara rata,” jelasnya.
Karena percaya pada perkataan pelaku, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening Bank BRI atas nama pelaku.
Namun hingga melewati batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak juga dikembalikan. Keuntungan yang dijanjikan pun tidak pernah terealisasi.
“Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kapolsek.
Penipuan
Penggelapan
Polsek Batanghari
Polres Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
