Modus Pinjam Sepeda Motor untuk Urus HP, Remaja Asal Abung Timur Dibekuk Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tulang Bawang Barat

17 Januari 2026 18:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor dibekuk Polres Tubaba. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor dibekuk Polres Tubaba. Foto istimewa

RILISID, Tulang Bawang Barat — Modus meminjam sepeda motor, seorang remaja berinisial AR (21) warga Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), justru dibawa kabur hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Atas perbuatannya, ia harus berurusan dengan pihak berwajib dan kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dan atau 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) AKP Juherdi Sumandi mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni mengatakan, tersangka dibekuk atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor, pada hari Jumat (9/1/2026) sekira pukul 14.00 wib di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar.

Saat itu PSB (19) warga Dusun Gunung Mekar, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, main ke kontrakan pacarnya di Desa Daya Murni dan tersangka meminjam motor dengan alasan akan mengurus handphone (HP) adiknya yang digadaikan.

Korban kemudian meminjam sepeda motornya dan berkata boleh di pinjam tapi harus membawa teman, lalu korban nitip untuk membeli nasi kepada teman yang ikut bersama tersangka.

Setibanya di warung makan teman korban di tinggal sendirian dan tersangka berkata tunggu dulu di sini sebentar saya mau ngurusin HPM.

Setelah ditunggu sekitar 10 menit dan tidak kunjung datang teman korban pulang ke kontrakan dengan jalan kaki lalu mengatakan sepeda motor dibawa tersangka.

Korban dan temannya berusaha menunggu sampai pukul 18.00 WIB tetapi tidak juga kembali, lalu berinisiatif mendatangi rumah tersangka, tetapi orang tuanya tidak mengakui bahwa tersangka sebagai anaknya.

"Mengingat tidak ada kepastian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba untuk di tindak lanjuti.” kata Kasat Reskrim, Sabtu (17/1/2026).

Berdasarkan laporan korban, tersangka ternyata telah diamankan terlebih dahulu oleh anggota Polsek Kota Bumi Kota karena melakukan perkara lain yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pinjam sepeda motor

bawa kabur

remaja asal Abung Timur

Polres Tubaba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya