Pengamen Asal Kota Palembang Diamankan Polisi Lamteng, Ini Kasusnya

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

2 Maret 2025 20:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Pengamen Asal Kota Palembang diamankan Polisi Lamteng karena menganiaya. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Pengamen Asal Kota Palembang diamankan Polisi Lamteng karena menganiaya. Foto Humas Polsek

Mendapat laporan korban, polisi melakukan penyelidikan, dan tak butuh waktu lama langsung meringkus tersangka di rumah kontrakannya.

Tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dijerat pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pengamen

Kota Palembang polisi Lamteng

menganiaya

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya