Pengamen Asal Kota Palembang Diamankan Polisi Lamteng, Ini Kasusnya
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
Mendapat laporan korban, polisi melakukan penyelidikan, dan tak butuh waktu lama langsung meringkus tersangka di rumah kontrakannya.
Tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dijerat pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara. (*)
Pengamen
Kota Palembang polisi Lamteng
menganiaya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
