Pemuda 18 Tahun di Natar Nekat Edarkan Uang Palsu

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

13 Januari 2026 09:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Pemuda 18 tahun diduga pengedar uang palsu diamankan Unit Reskrim Polsek Natar. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Pemuda 18 tahun diduga pengedar uang palsu diamankan Unit Reskrim Polsek Natar. Foto Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Unit Reskrim Polsek Natar, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dan mengamankan seorang pemuda berinisal ASW (18) pada hari Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 13.15 WIB 

Warga Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tersebut, diamankan di sebuah gudang ekspedisi di Desa Tanjung Sari. 

Kapolsek Natar AKP Budi Howo mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggotanya dengan melakukan penelusuran, pengumpulan bahan keterangan, hingga pemantauan lokasi.

"Selain mengamankan tersangka, anggota juga menyita uang palsu senilai Rp1,2 juta yang terdiri dari pecahan Rp50 ribu sebanyak 6 lembar dan Rp100 ribu sebanyak 9 lembar," kata Kapolsek, Selasa (13/1/2026)?

Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah beberapa kali menggunakan uang palsu tersebut dalam transaksi.

Pihak kepolisian juga masih terus mendalami asal-usul uang palsu tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka ASW dijerat Pasal 375 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pengedar uang palsu

pemuda 18 tahun

Unit Reskrim Polsek Natar

Polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya