Pemilik Sanggar Kenui Tumbay di Sukadana Ancam Gugat Plagiat “Tari Bayuk di Unggak Ijan”

Muklis

Muklis

Lampung Timur

15 Mei 2026 10:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Logo Sanggar seni Kenui Tumbay
Rilis ID
Logo Sanggar seni Kenui Tumbay

RILISID, Lampung Timur — Pemilik Sanggar Tari Kenui Tumbay, Aprizal, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan plagiat karya tari kreasi mereka berjudul “Bayu di Ungga Ijan” tanpa izin penciptanya.

“Kami sangat dirugikan. Karya ‘Bayuk di Unggak Ijan’ diciptakan dari nol, mulai dari ide, musik, kostum, properti, sampai gerak tari. Namun justru dipakai begitu saja tanpa seizin kami," tegas Aprizal di Sukadana. Jum'at, (15/5/2026). 



Sanggar Tari Kenui Tumbay yang dipimpin Aprizal berdiri sejak tahun 2017 di Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Sanggar ini tercatat resmi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur, terdaftar dalam Akta Notaris Arif Hamidi Budi Santoso, S.H., serta memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor C-64/HT.03.01-TH.2000 tertanggal 25 Januari 2000.

Kantor sanggar beralamat di Jalan Ki Mas Putra, Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

Aprizal menjelaskan bahwa sanggar yang dipimpinnya telah melahirkan banyak karya tari kreasi yang meraih prestasi dari tingkat kabupaten hingga nasional.

Salah satu capaian teranyar adalah di ajang Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) di Jakarta pada November 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Sanggar Tari Sukadana berkolaborasi dengan siswa-siswi SMP Negeri 1 Sukadana.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Hak Cipta

Seni Budaya

Sanggar Tari

Plagiarisme Tari

Jalur Hukum

Lampung Timur.

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya