Pelaku Penikaman Kondektur Bus Damri di Bandar Lampung Serahkan Diri Ke Polisi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

12 Februari 2025 15:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Pelaku penusukan sopir Damri diamankan di Polresta Bandar Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Pelaku penusukan sopir Damri diamankan di Polresta Bandar Lampung. Foto: ist

Kombes Pol Alfret menambahkan antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Korban AR (28) mengalami luka sobek di bagian jari tengah tangan kanan dan luka robek di bagian dada sebelah kiri.

Akibat perbuatannnya tersebut, Pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

penusukan

Polresta Bandar Lampung

kasus penusukan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya