Pelaku Penikaman Kondektur Bus Damri di Bandar Lampung Serahkan Diri Ke Polisi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Kombes Pol Alfret menambahkan antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Korban AR (28) mengalami luka sobek di bagian jari tengah tangan kanan dan luka robek di bagian dada sebelah kiri.
Akibat perbuatannnya tersebut, Pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.(*)
penusukan
Polresta Bandar Lampung
kasus penusukan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
