Sembunyi di Pesawaran, Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Kebun Kopi Lampung Barat

Arya Besari

Arya Besari

Lampung Barat

6 Januari 2026 13:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pembuang bayi di Air Hitam Lambar Diamankan Tim Tekab 308 (Poto Ist)
Rilis ID
Tersangka pembuang bayi di Air Hitam Lambar Diamankan Tim Tekab 308 (Poto Ist)

RILISID, Lampung Barat — Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi perempuan yang ditemukan terbungkus karung di kebun kopi milik warga di Pekon Rigis Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat. 

Terduga pembuang bayi tersebut telah ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan dan kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Rilis.id melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/1/2026).

Terduga diketahui berinisial ANG (23) merupakan warga Pekon Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat

“Benar, terduga telah kami amankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Iptu Rudy menjelaskan, penangkapan terduga dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. 

“Kami tangkap di rumah keluarga rekannya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Iptu Rudy.

Atas perbuatannya terduga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 429 KUHPidana tentang penelantaran orang atau anak yang menyebabkan kematian.

Kasus tersebut bermula dari penemuan mayat bayi perempuan di sebuah kebun kopi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 10.10 WIB.

Bayi ditemukan oleh dua warga, Fahroji dan Dwi, saat tengah beristirahat di sebuah gubuk di kebun milik Fahroji.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Mayat Bayi perempuan

kebun kopi

pembuang bayi

Polres Lampung Barat

Satreskrim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya