Orang Kepercayaan Mantan Bupati Lampung Timur Ditangkap Kejati Terkait Proyek Gerbang Rp 6,8 Miliar
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menangkap Budi Leksono, orang kepercayaan mantan Bupati Lampung Timur, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati tahun anggaran 2022. Proyek senilai Rp 6,88 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung setelah Budi berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Usai diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif, statusnya langsung ditingkatkan menjadi tersangka.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan pemanggilan terhadap Budi telah dilakukan secara patut, namun tidak pernah diindahkan.
“Yang bersangkutan telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tetapi tidak pernah hadir tanpa alasan sah. Karena itu dilakukan upaya penangkapan,” ujar Armen.
Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi, dan setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan Budi dalam proyek yang kini bermasalah tersebut.
“Tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi itu. Penyidik kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya.
Armen memaparkan, dalam konstruksi perkara, Budi berperan sebagai perantara penerimaan uang dari salah satu perusahaan. Uang itu diberikan atas perintah terdakwa lain untuk memuluskan proses penggarapan proyek.
“Tersangka diduga menerima uang agar proyek diberikan kepada perusahaan tertentu. Tindakan ini jelas bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Kejati Lampung memastikan penyidikan kasus ini masih terus diperluas. Penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.
“Penyidikan tidak berhenti di sini. Kami masih memeriksa saksi tambahan dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Armen.
Kejati Lampung
Bupati Lamtim
Dawam Rahardjo
proyek gerbang rumah dinas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
