Orang Kepercayaan Mantan Bupati Lampung Timur Ditangkap Kejati Terkait Proyek Gerbang Rp 6,8 Miliar
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 3,8 miliar. Untuk kebutuhan penyidikan, Budi Leksono ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung, dan masa penahanannya telah diperpanjang.
Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. (*)
Kejati Lampung
Bupati Lamtim
Dawam Rahardjo
proyek gerbang rumah dinas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
