Oknum ASN di Tanggamus Mencuri Burung Jalak Suren

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

9 Juni 2026 18:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Oknum ASN pencuri burung jalak suren diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Oknum ASN pencuri burung jalak suren diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo. Foto Humas Polsek

Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa seekor burung jalak suren, dua sangkar burung, bambu sepanjang 10 meter yang digunakan sebagai alat kejahatan, satu unit sepeda motor Suzuki Sky Drive warna hitam, serta sebuah tas selempang warna hitam milik pelaku.

Berdasarkan catatan kepolisian, HN merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang pernah diproses oleh Polsek Talang Padang dan menjalani hukuman selama enam bulan di Rutan Kota Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Oknum ASN di Tanggamus

Mencuri burung jalak suren

Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo

polres Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya