Oknum ASN di Tanggamus Mencuri Burung Jalak Suren
Agus Pamintaher
Tanggamus
Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa seekor burung jalak suren, dua sangkar burung, bambu sepanjang 10 meter yang digunakan sebagai alat kejahatan, satu unit sepeda motor Suzuki Sky Drive warna hitam, serta sebuah tas selempang warna hitam milik pelaku.
Berdasarkan catatan kepolisian, HN merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang pernah diproses oleh Polsek Talang Padang dan menjalani hukuman selama enam bulan di Rutan Kota Agung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (*)
Oknum ASN di Tanggamus
Mencuri burung jalak suren
Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo
polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
