Nyantai di Rumah Kost, Pencuri Sepeda Motor Nyerah Ditangan Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tulang bawang Barat

1 September 2025 18:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka curanmor ditangkap polisi saat nyantai di rumah kost. Foto istimewa.
Rilis ID
Tersangka curanmor ditangkap polisi saat nyantai di rumah kost. Foto istimewa.

RILISID, Tulang bawang Barat — Mencuri sepeda motor saat ditinggal korban melayat, pria berinisial SI (38) warga Kampung Bujung Tenuk Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), ditangkap polisi berada di rumah kost.

Dari tangan tersangka ciranmor, Satreskrim Polres Tubaba dan Polsek Lambu Kibang turut menyita sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo Absolut nopol F 6492 LN warna hitam list merah, satu lembar STNK dan satu fotokopi BPKB sepeda motor, satu buah sweater hitam, satu buah kaos biru dongker, satu buah celana abu-abu, satu buah KTP dan satu unit handphone Nokia.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada hari pada Kamis (28/8/2025) sekira pukul 11.00 WIB di Tiyuh Kibang Budi Jaya.

Korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor di depan rumah orang tuanya dan karena terburu-buru tidak mencabut kunci kontak.

"Iya, korban mau melayat lupa cabut kunci," kata Kapolsek, Senin (1/9/2025).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 juta dan melaporkan ke Polsek Lambu Kibang untuk ditindak lanjuti.

Minggu (31/8/2025) sekira pukul 21.00 WIB, tersangka ditangkap dan mengakui perbuatannya. 

Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curanmor

rumah kost

Polsek lembu kibang

polres tubaba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya