Ngeflash HP Curian di Counter, Warga Tugu Kota Semarang Dibekuk Polisi
Agus Pamintaher
Mesuji
RILISID, Mesuji — Ingin Ngeflash handphone (HP) curian di salah satu counted di Desa Simpang pematang, Kabupaten Mesuji, pria berinisial SY (28) langsung dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya.
Atas perbuatannya, warga Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Dwi Endrianto mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan penangkapan pria yang tinggal di Umbul Karya Register 45 Kecamatan Mesuji Timur.
Aksi tersangka dilakukan pada hari Minggu (23/11/2025) sekira pukul 08.00 WIB di Desa Brabasan saat korban mengikuti acara jalan sehat HUT Mesuji dan numpang ngecas HP di sebuah warung.
Setelah baterai terisi penuh, kemudian korban meletakkan HP diatas meja di sebelah lalu ditinggal ke depan lokasi jalan sehat.
Selang lima menit, korban kembali ke warung untuk mengambil HP dan drone miliknya yang di titipkan, akan tetapi sudah raib.
Korban lalu menanyakan kepada semua orang yang ada di warung tersebut, akan tetapi tidak ada yang mengetahuinya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta kemudian lapor ke Mapolsek," kata Kapolsek, Selasa (25/11/2025).
Mendapatkan laporan dari korban, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi dan mendapati tersangka sedang berada di salah satu counter
Tanpa perlawanan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek guna dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut.
Pencuri HP
Ngeflash
Polsek Tanjung Raya
Polres Mesuji
Tuju Kota Semarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
