Ngeflash HP Curian di Counter, Warga Tugu Kota Semarang Dibekuk Polisi
Agus Pamintaher
Mesuji
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara" pungkas Iptu Dwi Endrianto. (*)
Pencuri HP
Ngeflash
Polsek Tanjung Raya
Polres Mesuji
Tuju Kota Semarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
