Ngeflash HP Curian di Counter, Warga Tugu Kota Semarang Dibekuk Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Mesuji

25 November 2025 21:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencurian HP dibekuk polisi saat Ngeflash di counter. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pencurian HP dibekuk polisi saat Ngeflash di counter. Foto istimewa

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara" pungkas Iptu Dwi Endrianto. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri HP

Ngeflash

Polsek Tanjung Raya

Polres Mesuji

Tuju Kota Semarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya