Ngaku Jadi Korban Curas, Uang Rp300 Juta Milik Perusahaan Ternyata Digelapkan
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Membuat laporan jadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas), pria berinisial HP (36) warga Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), ternyata menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Akibat ulahnya tersebut, ia harus berurusan dengan pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mewakili Kapolres Lamteng AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, kasus tersebut sempat viral di platform media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Tersangka mengaku sebagai korban curas pada Selasa malam (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya wilayah Kali Busuk, Kecamatan Terbanggi Besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan secara mendalam oleh pihak kepolisian, peristiwa tersebut dipastikan tidak pernah terjadi dan merupakan laporan palsu (Hoaks).
"Laporan dugaan curas yang dibuat tersangka mengandung banyak kejanggalan sejak awal yang ternyata tidak pernah terjadi," kata Kapolsek, Jumat (16/1/2026).
AKP Dailami menambahkan, Uang senilai Rp300 juta yang sebelumnya diklaim hilang akibat peristiwa curas, ternyata disembunyikan oleh tersangka di kap atas mobil Grand Livina warna hitam miliknya.
Atas kasus tersebut, ia mengajak masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan video atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Kami tegaskan, membuat laporan palsu merupakan tindak pidana dan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkas AKP Dailami. (*)
Laporan palsu
korban Curas
uang perusahaan
polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
