Nekat Jualan Sabu, Pasutri di Tubaba Masuk Bui
Gueade
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat — Aparat Polres Tlang Bawang Barat (Tubaba) mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi bandar sabu.
Keduanya ditangkap di kediamannya, Tiyuh Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga, Tubaba, Sabtu (25/1/2025) dini hari.
"Mereka berinisial SR (36) dan AF (30)," ujar Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Resnarkoba AKP Jepri Syaifullah, Jumat (31/1/2025).
Dari tangan keduanya, petugas menyita dua tabung kaca pirek yang terdapat residu bekas sabu dan dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan.
Selain itu, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp200 ribu, satu unit handphone Oppo V12 warna biru, satu tas tangan warna merah, dan satu botol plastik bekas.
Bisnis ilegal ini terungkap berkat informasi masyarakat yang menyatakan di lokasi kejadian sering terjadi transaksi narkoba.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Jepri.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Narkoba
Tubaba
Pasutri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
