Nekat Jualan Sabu, Pasutri di Tubaba Masuk Bui

Gueade

Gueade

Tulang Bawang Barat

1 Februari 2025 20:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Tulang Bawang Barat — Aparat Polres Tlang Bawang Barat (Tubaba) mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi bandar sabu.

Keduanya ditangkap di kediamannya, Tiyuh Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga, Tubaba, Sabtu (25/1/2025) dini hari. 

"Mereka berinisial  SR (36) dan AF (30)," ujar Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Resnarkoba AKP Jepri Syaifullah, Jumat (31/1/2025). 

Dari tangan keduanya, petugas menyita dua tabung kaca pirek yang terdapat residu bekas sabu dan dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan. 

Selain itu, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp200 ribu, satu unit handphone Oppo V12 warna biru, satu tas tangan warna merah, dan satu  botol plastik bekas. 

Bisnis ilegal ini terungkap berkat informasi masyarakat yang menyatakan di lokasi kejadian sering terjadi transaksi narkoba. 

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Jepri. 

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Narkoba

Tubaba

Pasutri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya