Nekat Gasak iPhone Milik Polisi di Atas Kapal, Pencuri dan Penadah Diringkus KSKP Bakauheni

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

20 Mei 2025 08:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencuri iPhone milik polisi di atas kapal Diringkus KSKP Bakauheni. Foto Humas Polres
Rilis ID
Tersangka pencuri iPhone milik polisi di atas kapal Diringkus KSKP Bakauheni. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Aksi pencurian di atas KMP Portlink saat melakukan penyeberangan dari Dermaga Pelabuhan Bakauheni menuju Merak Banten, berhasil diungkap Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) setempat.

Hasilnya, dua orang tersangka pencuri dan penadahnya yakni Ndin Rosandi (33) dan Munabih (28) keduanya warga Dusun Way Baka, Desa Klawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), diringkus di sebuah warung makan, Senin (19/5/2025).

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, aksi pencurian dilakukan kedua tersangka pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira jam 01.40 WIB saat korban sedang istirahat dan meletakkan satu unit handphone merk IPhone 12 Pro Max warna Pasific Blue.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Ndin Rosandi masuk di ruangan Istirahat lesehan penumpang dengan modus mencari tempat untuk tidur, dan saat korban lengah langsung menggasak barang tersebut.

Korban terbangun dari istirihat, baru tersadar bahwa iPhone sudah tidak ada atau hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak keamanan kapal dan melihat CCTV. 

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp22,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor KSKP Bakauheni," kata Kapolres, Selasa (20/5/2025).

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim KSKP Bakuheni mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.

Hasil interogasi, tersangka menjual iPhone hasil curian kepada Munabih sebesar Rp1 juta, tetapi tersangka baru menerima uang Rp300 ribu dan handphone merek Oppo A31 warna ungu sebagai jaminan.

Atas perbuatannya, tersangka Ndin Rosandi dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan Munabih disangkakan melanggar pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian.

"Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dilakukan penahanan," pungkas AKBP Yusriandi Yusrin. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri

iPhone

polisi

KSKP Bakauheni

KMP Portlink

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya