Natal 2024, Kemenkumham Lampung Usulkan 61 Narapidana Terima Remisi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

23 Desember 2024 13:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Kemenkumham Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Kemenkumham Lampung. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung mengusulkan 61 narapidana menerima remisi Natal 2024.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung, Kusnali mengatakan usulan remisi itu berasal dari 14 unit pelaksana teknis (UPT) di Lampung yang dikhususkan untuk napi beragama Kristen.

"Ada 61 narapidana yang kami usulkan dapat remisi perayaan Natal, terdiri dari 34 napi dari pidana umum dan 26 napi pidana narkotika dan 1 kasus tipikor. Mudah-mudahan usulan ini disetujui Kementerian," ujar Kusnali.

Namun ada syarat bagi narapidana yang mendapatkan remisi Natal, yaitu harus menjalani hukuman minimal 6 bulan penjara, lalu 6-12 bulan mendapatkan remisi 15 hari.

Penjara 12 bulan hingga lebih pada tahun pertama dan tahun kedua mendapatkan 1 bulan remisi. Tahun ketiga dan keempat mendapat 45 hari, kemudian tahun 5 seterusnya mendapatkan 2 bulan remisi.

Adapun total warga binaan Kemenkumham Lampung sampai dengan Desember 2024, yakni tahanan ada 2.314 orang dan narapidana ada 8.619 orang. Sehingga jumlah totalnya napi se-Lampung sampai saat ini mencapai 8.933 orang.

Kusnali berharap dengan adanya remisi tersebut akan menjadikan motivasi para napi untuk berkelakuan baik ke depannya.

“Ini menjadi motivasi para narapidana untuk berkelakuan baik. WBP berkelakuan baik ke depannya akan mendapatkan haknya diperoleh terutama dalam pembebasan bersyarat ketika terpenuhi,” harapnya.

Adapun rincian 61 orang napi yang akan dapat remisi Natal itu yaitu dari Lapas Kelas 1 B Bandar Lampung 8 orang. Lapas Kelas II A Kotabumi 8 orang, Lapas Kelas II A Kalianda 5 orang dan Lapas kelas II A Metro 9 orang.

Kemudian dari Lapas Narkotika Kelas II A 10 orang, Lapas Perempuan Kelas II A, 2 orang, Lapas Kelas II B Kota Agung ada 2 orang, Lapas Kelas II B Way Kanan 2 orang.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

remisi Natal

Kemenkumham Lampung

narapidana Lampung

remisi napi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya