Natal 2024, Kemenkumham Lampung Usulkan 61 Narapidana Terima Remisi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung mengusulkan 61 narapidana menerima remisi Natal 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung, Kusnali mengatakan usulan remisi itu berasal dari 14 unit pelaksana teknis (UPT) di Lampung yang dikhususkan untuk napi beragama Kristen.
"Ada 61 narapidana yang kami usulkan dapat remisi perayaan Natal, terdiri dari 34 napi dari pidana umum dan 26 napi pidana narkotika dan 1 kasus tipikor. Mudah-mudahan usulan ini disetujui Kementerian," ujar Kusnali.
Namun ada syarat bagi narapidana yang mendapatkan remisi Natal, yaitu harus menjalani hukuman minimal 6 bulan penjara, lalu 6-12 bulan mendapatkan remisi 15 hari.
Penjara 12 bulan hingga lebih pada tahun pertama dan tahun kedua mendapatkan 1 bulan remisi. Tahun ketiga dan keempat mendapat 45 hari, kemudian tahun 5 seterusnya mendapatkan 2 bulan remisi.
Adapun total warga binaan Kemenkumham Lampung sampai dengan Desember 2024, yakni tahanan ada 2.314 orang dan narapidana ada 8.619 orang. Sehingga jumlah totalnya napi se-Lampung sampai saat ini mencapai 8.933 orang.
Kusnali berharap dengan adanya remisi tersebut akan menjadikan motivasi para napi untuk berkelakuan baik ke depannya.
“Ini menjadi motivasi para narapidana untuk berkelakuan baik. WBP berkelakuan baik ke depannya akan mendapatkan haknya diperoleh terutama dalam pembebasan bersyarat ketika terpenuhi,” harapnya.
Adapun rincian 61 orang napi yang akan dapat remisi Natal itu yaitu dari Lapas Kelas 1 B Bandar Lampung 8 orang. Lapas Kelas II A Kotabumi 8 orang, Lapas Kelas II A Kalianda 5 orang dan Lapas kelas II A Metro 9 orang.
Kemudian dari Lapas Narkotika Kelas II A 10 orang, Lapas Perempuan Kelas II A, 2 orang, Lapas Kelas II B Kota Agung ada 2 orang, Lapas Kelas II B Way Kanan 2 orang.
remisi Natal
Kemenkumham Lampung
narapidana Lampung
remisi napi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
