Muat Ratusan Burung Ilegal, Tim Gabungan Amankan Truk Tujuan Bekasi di Pelabuhan Bakauheni
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Menurutnya, penyelundupan satwa liar adalah masalah yang terus berlanjut dan memerlukan kerjasama dari semua pihak untuk menghadapinya.
"Penyelundupan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan keberlanjutan spesies yang sudah langka," ujarnya.
Kedua orang sopir tersebut dijerat Pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 milyar.
Selain itu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII. (*)
Burung ilegal
truk muat burung
pelabuhan Bakauheni
tim gabungan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
