Pinjam Motor Lewat Bocah, Pria 29 Tahun Diringkus Polsek Tegineneng
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
Tersangka dijerat Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
modus pinjam motor
bocah
pria 23 tahun
Polres Pesawaran
Polsek Tegineneng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
