Miliki Sabu, Pria Asal Lampura Ditangkap di Tubaba

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tulang Bawang Barat

18 Maret 2025 16:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Memiliki narkotika jenis sabu, warga Lampura ditangkap Satresnarkoba Polres Tuba. Foto istimewa
Rilis ID
Memiliki narkotika jenis sabu, warga Lampura ditangkap Satresnarkoba Polres Tuba. Foto istimewa

RILISID, Tulang Bawang Barat — Memiliki narkotika jenis sabu, pria berinisial SW (37) warga asal Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Kasat Resnarkoba Polres Tubaba AKP Jepri Syaifullah mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni mengatakan, tersangka ditangkap di Kecamatan Pagar Dewa pada hari Kamis (6/3/2025) sekira pukul 11.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu, satu buah tabung kaca pirek bekas residu, dua buah korek api gas, satu buah penyambung kaca pirek, satu unit handphone merek realme c11 warna hijau, dan satu unit mobil Hino fuso warna hijau.

Tersangka kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi penangkapan sering digunakan pesta narkotika," kata Kapolres, Selasa (18/3/2025).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik dan ditahan," pungkas AKP Jepri Syaifullah. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Warga Lampura

miliki sabu

Satresnarkoba

polres Tubaba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya