Miliki Sabu, Pria Asal Lampura Ditangkap di Tubaba
Agus Pamintaher
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat — Memiliki narkotika jenis sabu, pria berinisial SW (37) warga asal Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Kasat Resnarkoba Polres Tubaba AKP Jepri Syaifullah mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni mengatakan, tersangka ditangkap di Kecamatan Pagar Dewa pada hari Kamis (6/3/2025) sekira pukul 11.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu, satu buah tabung kaca pirek bekas residu, dua buah korek api gas, satu buah penyambung kaca pirek, satu unit handphone merek realme c11 warna hijau, dan satu unit mobil Hino fuso warna hijau.
Tersangka kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi penangkapan sering digunakan pesta narkotika," kata Kapolres, Selasa (18/3/2025).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik dan ditahan," pungkas AKP Jepri Syaifullah. (*)
Warga Lampura
miliki sabu
Satresnarkoba
polres Tubaba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
