Miliki Sabu, Dua Warga Pasir Sakti Digelandang Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

10 Januari 2026 13:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka kepemilikan narkotika digendong ke Mapolres Lamtim. Foto istimewa
Rilis ID
Dua tersangka kepemilikan narkotika digendong ke Mapolres Lamtim. Foto istimewa

RILISID, Lampung Timur — Dua orang warga Kecamatan Pasir Sakti berinisal HY (23) dan MH (26), digelandang ke Mapolres Lampung Timur (Lamtim) atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan keduanya, Satuan Reserse Narkoba,(Satresnarkoba) berhasil mengamankan enan klip paket narkotika jenis sabu-sabu, dua unit telepon seluler Android dan sebuah kotak rokok merek Rastel yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu-sabu.

 Kasat Resnarkoba Polres Lamtim AKP Timor Irawan mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kecamatan Pasir Sakti.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif terhadap dugaan kegiatan yang meresahkan masyarakat.

Hasilnya, Minggu (4/1/2026) berhasil melakukan penangkapan kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kasus ini menjadi contoh keberhasilan kerja Satresnarkoba Polres dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan upaya pencegahan serta penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika," kata Kasat Resnarkoba, Sabtu (10/1/2025).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Indonesia (KUHP) sesuai dengan UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Narkotika. 

"Ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang tersebut memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta efek jera," pungkas AKP Timor Irawan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Warga Pasir Sakti

kepemilikan narkotika

Satresnarkoba

polres lamtim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya