Mencuri TBS di PT BMM, Empat Orang di Way Kanan Jadi Tersangka
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Aksi Pencurian dengan pemberatan (Curat) di perkebunan sawit PT. BMM Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, berhasil diungkap polisi dan pihak perusahaan.
Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial EM (35), AS (32), AL (38) dan SK (34) semuanya warga Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Negeri Besar Iptu Sobrun mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengatakan, modus para tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara didodos dengan tojos dan dilangsir dengan sepeda motor untuk dikumpulkan ketempat yang bisa dijangkau oleh mobil.
Kejadian tersebut dilakukan pada tersangka pada hari Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB dan diketahui oleh Satpam perusahaan.
"Ada orang mencurigakan membawa mobil pick up masuk ke areal perkebunan dan saat dilakukan pemeriksaan mengangkut buah sawit (TBS) sekitar 1,5 ton tidak dapat menunjukan bukti atas kepemilikan buah sawit sehingga diamankan," kata Kapolsek, Minggu (11/1/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 477 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Pencuri TBS
PT BMM
Negeri Besar
Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
